Selasa, 11 Oktober 2016

PERMESTA (Pemberotakan Rakyat Semesta)


1. Latar Belakang
    Pemberontakan PRRI dibarat dan Permesta ditimur menumbuhkan berbagai macam alasan. Utamanya         bahwa kelompok etnis tertentu di Sulawesi dan Sumatera tengah waktu itu merasa bahwa kebijakan             pemerintah dari Jakarta Stagnan pada pemenuhan ekonomi lokal mereka saja, dimana dalam giliranya           membatasi setiap kesempatan bagi pengembangan daerah regional lainya.
    Juga ada rasa kebencian terhadap kelompok suku jawa yang merupakan suku dengan jumlah terbanyak       dan berpengaruh dalam negara kesatuan Indonesia yang baru saja terbentuk.
    Efeknya konflik ini sedikit menyoalpikiran tentang pemisahan diri dari negara Indonesia tetapi lebih menitik     beratkan tentang pembagian kekuatan poltik dan ekonomi yang lebih adil di Indonesia.

2. Tokoh Yang Berperan
  1. Letnan Kolonel Ahmad Husein
  2. Mr.Syafruddin Prawira Negara
  3. Mr.Assaat Dt.Mudo
  4. Maluddin Simbolon
  5. Prof. dr. Soemitro Djojo Hadikoesoemo
  6. Moh.Syapei
  7. J.F.Warrow
  8. Saladin Sarumpaet
  9. Muchtar Lintang
  10. Saleh Lahade
  11. Ayah Gani Usman
  12. Dahlan Jambek
  13. Letkol Ventje Sumual
  14. Kapten Wimnajoan
  15. Mayor Eddi Gagola
  16. Mayor Doll Runturambi
  17. Kolonel Dj.Somba
  18. Kolonel Alexanders Evort Kawilarang
3. Hasil Dari Pemberontakan
  1. Pembangunan fisik yang selama ini dibangun menjadi hancur;
  2. Perubahan kebijakan oleh pemerintah kita terhadap daerah;
  3. Menimbulkan kesadaran dikalangan pimpinan negara bahwa wilayah NKRI terdiri dari kepulauan yang luas dan beraneka ragam masalah disetiap daerah;
  4. Jatuhnya kabinet Ali II pada tanggal 14 Maret 1957 yang ditandai dengan penyerahan mandat dari perdana menteri Ali Sastro Amidjojo kepada presiden;
  5. Dengan berhasil ditumpasnya Permesta maka PKI justru berkembang sebagai kekuatan yang semakin kuat ditubuh  TNI AD dan semakin berpengaruh terhadap soekarno dalam kaitanya dengan perpolitikan Indonesia yaitu diakuinya Nasakom (Nasionalisme,Sosialisme dan Agama).


Selasa, 20 September 2016

Penghentian asset tetap



 
a. cara penghentian asset tetap dan pencatatanya dalam jurnal dan buku besar saat dibuang/dihapuskan

misalkan:

            1. CV Dewi menghentikan pemakaian printer computer yang memiliki harga perolehan Rp.4.000.000 . pada saat dihentikan,akumulasi depresiasi aktiva tetap berjumlah Rp.4.000.000 dan aktiva tetap tersebut sudah di depresiasi penuh

Jurnalnya :

Akumulasi dep.peralatan kantor        Rp.4.000.000

            Peralatan kantor                                             Rp.4.000.000

            2. PT.ABC menghentikan pemakaian sebuah mesin yang memiliki harga perolehan Rp 20.000.000 pada saat dihentikan,mesin tersebut telah di depresiasi seharga Rp.15.000.000

Jurnalnya :

Akumulasi dep.mesin              Rp.15.000.000

Rugi pemakaian aktiva tetap  Rp. 5.000.000

            Mesin                                                  Rp.20.000.000

b. cara penghentian asset tetap dan pencatatanya dalam jurnal dan buku besar saat dijual.

            1. perusahaan mendapat laba

            Tanggal 1 juli 2005 PT.A menjual sebuah mobil dengan harga Rp.15.000.000 mobil tersebut dibel perusahaan dengan harga perolehan Rp.50.000.000 dan sampai dengan tanggal 1 januari 2006, telah di depresiasi sebesar Rp.39.000.000 biaya depresiasi selama 6 bulan untuk tahun 2006 berjumlah Rp.5.000.000

Jurnal 1 juli 2005 :

Biaya dep.mobil          Rp.5.000.000

            Akum dep mobil                      Rp.5.000.000

Perhitungan :

Harga perolehan mobil …………………………………………………………..Rp. 50.000.000

Akumulasi depresiasi ……………………………………………………………..(Rp.44.000.000)

(39.000.000 + 5.000.000)

Nilai buku pada tanggal penjualan ………………………………………Rp.6.000.000

Harga penjualan mobil…………………………………………………………Rp.15.000.000 +

Laba penjualan mobil………………………………………………………..RP.9.000.000

Jurnal mencatat laba penjualan mobil :

Kas                               Rp.15.000.000

Akun dep.mobil           Rp.44.000.000

            Mobil                                       Rp.50.000.000

            Laba penjualan aktiva tetap   Rp.9.000.000

            2. perusahaan mendapat rugi

            Dengan menggunakan contoh diatas,dimisalkan PT.A menjual mobil tersebut dengan harga Rp.5.000.000 maka perhitunganya:

Harga perolehan                     Rp.50.000.000

Akum depresiasi                       ( Rp.44.000.000)

            Nilai buku tanggal penjualan                          Rp.6.000.000

            Harga penjualan mobil                                   Rp.5.000.000

            Rugi penjualan mobil                                      RP.1.000.000

Jurnal mencatat rugi penjualan mobil :

Kas                                           Rp.5.000.000

Akum dep mobil                      Rp.44.000.000

Rugi penjualan aktiva tetap    Rp.1.000.000

            Mobil                                                   Rp.50.000.000

c. cara penghentian asset tetap dan pencatatanya dalam jurnal dan buku besar saat ditukar dengan aktiva lain .

            1. tidak sejenis

            PT.ABC memutuskan untuk menukarkan peralatan agkutan lama ditambah kas sebesar Rp.30.000.000 dengan sebidang tanah yang akan digunakan untul lokasi gedung pabrik. Saat ini nilai buku peralatan lama tersebut Rp.10.000.000 yaitu (Rp.40.000.000 – akum depresiasi Rp.30.000.000). harga pasar peralatan angkutan lama yang akan ditukarkan adalah Rp.20.000.000

Harga pasar peralatan angkutan lama          Rp.20.000.000

Kas yang dibayarkan                                       Rp.30.000.000 +

Harga perolehan tanah                                 Rp.50.000.000

laba pertukaran dapat dihitung sbb :

harga pasar peralatan angkutan lama           Rp.20.000.000

nilai buku peralatan angkutan lama

(Rp.40.000.000 – Rp.30.000.000)                   (Rp.10.000.000)

Laba pertukaran                                             Rp.10.000.000

Jurnalnya :

Tanah                                      Rp.50.000.000

Akum dep peralatan               Rp.30.000.000

            Kas                                                       Rp.30.000.000

            Peralatan angkutan                            Rp.40.000.000

            Laba pertukaran aktiva tetap             Rp.10.000.000

 

 

           

Pengeluaran masa manfaat

Pengeluaran masa manfaat

a. pengeluaran asset tetap
            1. pengeluaran modal (capital expenditure)
                  Adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh aktiva tetap, meningkatkan efisiensi operasional dan kapasitas produksi aktiva tetap, serta memperpanjang masa manfaat aktiva tetap biaya –biaya ini biasanya dikeluarkan dalam jumlah yang cukup besar (material), namun tidak sering terjadi.
            2. pengeluaran pendapatan (revenue expenditure)
            Adalah biaya-biaya yang hanya akan memberi manfaat dalam periode berjalan, sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan ini tidak akan dikapitalisasi sebagai aktiva tetap di neraca, melainkan akan langsung di bebankan sebagai beban dalam laporan labarugi periode berjalan dimana biaya tersebut terjadi (dikeluarkan) . contoh dari pengeluaran ini adalah beban untuk pemeliharaan dan perbaikan aktiva tetap.
b. masa manfaat
            adalah periode suatu aktiva  diharapkan digunakan oleh perusahaan atau jumlah produksi unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aktiva oleh perusahaan. Untuk menentukan beban penyusutan pada aktiva tetap . perusahaan harus memperkirakan masa kegunaan asset tetap dan nilai sisanya
            untuk memperkirakan masa manfaat perusahaan bisa menggunakan
            a. metode statistic
            b. praktik industry
            c. memperkirakan rekayasa
            d. pengalaman masa lalu dengan asset yang sama rentang estamasi masa manfaat adalah sbb :
            a. peralatan otomatis : 3-6 tahun
            b. mesin dan peralatan  : 3-20 tahun
            c. bangunan dan prasarana   : 10-50 tahun
d. perabotan dan perlengkapan  : 5-12 tahun
c. beban aktiva tetap
            1. pemeliharaan/maintance
            Adalah suatu tindakan yang bertujuan hanya untuk  membikin asset tetap berfungsi normal seperti biasanya dan segala bentuk pengeluaran sebaiknya dijadikan biaya atau dibebankan diperiode saat biaya maintenance dikeluarkan.
Ø  Contoh kasus biaya maintenance
Untuk memberikan oli pada mesin produksinya seperti biasanya,PT.ABC mengeluarkan uang sebesar Rp.400.000 serta membersihkan mesinya. Transaksi tersebut sangat jelas,bahwa PT.ABC mengeluarkan cash untuk menjaga agar mesin produksinya bisa berfungsi sebagaimana mestinya dan pengeluaran ini dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Office maintenance    Rp.400.000
            Cash                                        Rp.400.000

2. Pengembangan
            Adalah suatu transaksi peningkatan nilai asset tetap yang berakibat pada peningkatan masa manfaat,peningkatan efisiensi,peningkatan kapasitas,mutu produksi dan kinerja atau penurunan biaya pengoperasian.
Ø     Contoh kasus peningkatan kapasitas (up.grading)
PT.Bianglala yang bergerak dalam usaha pakan ternak, akhir-akhir ini mengalami permintaan pesanan. Omzet terus bertambah, untuk itu PT.Bianglala memutuskan untuk menambah kapasitas mesin boiler yang dimiliki saat ini, pemanas boiler ini menggunakan bahan bakar kayu dan ingin diubah menjadi bahan bakar batu bara agar kinerja boiler meningkat. Dalam peningkatan kapasitas tersebut, PT.Bianglala mengeluarkan kas dengan rincian sebagai berikut :
            Pembelian besi           Rp.17.000.000
            Biaya pasang teknisi    Rp. 7.000.000
            Biaya lain-lain               Rp. 6.000.000
Transaksi tersebut dicatat :
            Machine          Rp.32.000.000
                        Cash                            Rp.32.000.000


Minggu, 18 September 2016


  • Objek Pajak Penghasilan
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:

  •  Tidak Termasuk Objek Pajak

1.     Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;

2.     Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

3.     Warisan;

4.     Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

5.     Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh;

6.     Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;

7.     Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :


a.     dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

b.     bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

8.     Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

9.     Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

10.   Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

11.   Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:


a.     merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan

b.     sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

12.   Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu:


a.     Diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri;

b.     Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa;

c.     Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar;

13.   Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;

14.   Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Peenyelenggara jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Kamis, 15 September 2016

Pengecualian Subjek Pajak Penghasilan


Pengecualian Subjek Pajak Penghasilan:
Mereka-mereka yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan adalah:

1.
Badan perwakilan negara asing;
2.
 
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.
Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
 
1)
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
 
2)
tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.