Pengecualian Subjek Pajak Penghasilan:
Mereka-mereka yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan adalah:
1.
|
Badan perwakilan negara asing;
|
|
2.
|
Pejabat-pejabat perwakilan
diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya
di Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik;
|
|
3.
|
Organisasi-organisasi
internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan
syarat:
|
|
1)
|
Indonesia menjadi anggota
organisasi tersebut;
|
|
2)
|
tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia selain pemberian
pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
|
|
4.
|
Pejabat-pejabat perwakilan
organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat
bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
|
|
Lumayan membantu kak,,,
BalasHapusMakasih jangan kapok" bagi ilmunya
SHARE terusss
makasih sudah mampir,,
HapusIya kak,,,
BalasHapusMakasih kak, SPJ (Singkat, Padat, Jelas)
BalasHapus