Kamis, 15 September 2016

Pengecualian Subjek Pajak Penghasilan


Pengecualian Subjek Pajak Penghasilan:
Mereka-mereka yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan adalah:

1.
Badan perwakilan negara asing;
2.
 
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.
Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
 
1)
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
 
2)
tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

4 komentar: